Jumat, 12 Januari 2018

Mehamami Rules Dewan Audit Perbankan Syariah



Nama                          : Dewi Lestari
NIM                            : 11523157
Kelas/Semester          : B/V
Fakultas/Jurusan      : FSEI/Perbankan Syariah
Matkul                        : Audit Perbankan Syariah
Dosen Pengampu      : Sabirin.,M.Ak.,CPAI

Soal dan jawaban
1.      Jelaskan secara ringkas prosedur penerimaan penugasan/perikatan audit?
a.       Mengevaluasi integritas manajemen
Manajemen perusahaan yang baik membutuhkan pengintegritas yang handal dan wajib diketahui oleh auditor dan stakeholder dari perusahaan tersebut agar setiap sudut managing dalam perusahaan dapat terpenuhi dan terevaluasi dalam standar akuntansi AAOFI.
b.      Mengidentifikasi keadaan khusus dan risiko luar biasa
Seorang auditor harus mampu memprediksi setiap kemungkinan risiko yang terjadi dalam perusahaan, karena setiap perusahaan yang tinggi profitabilitasnya maka tinggi juga risk yang dihadapi mendatang.
c.       Menentukan kompetensi untuk melaksanakan audit
Kompetensi yang dimaksud adalah kemampuan seorang auditor dalam menganalisa tingkat profitabilitas ( keuntungan perkapita ) dan tingkat risk ( bad risk )  dalam perusahaan klien.
d.      Menilai Independensi
Untuk menganalisa risk legacy auditor diharuskan observasi untuk mengetahui independensi lingkungan bisnis klien dan menetapkan/mengevaluasi risk management cycle dalam lingkungan bisnis tersebut.
e.       Menentukan kemampuan untuk menggunakan kemahiran profesionalnya dengan kecermatan dan keseksamaan.

f.       Membuat surat perikatan audit.


2.      Jelaskan perbedaan antara audit konvensional dan audit terhadap lembaga keuangan syariah?
-          Audit syariah :
Obyeknya LKS maupun non Bank yang beroperasi dengan prinsip syariah, Mengharuskan adanya peran DPS, Audit dilakukan oleh Auditor bersertifikasi SAS (Sertifikat Akuntansi Syariah), Standar audit AAOIFI, Opini berisi tentang shari’a compliance atau tidaknya LKS.
-          Audit konvensional :
Obyeknya lembaga keuangan Bank maupun non Bank yang tidak  beroperasi berdasarkan prinsip syariah, Tidak ada peran DPS, Tanpa ketentuan bersertifikasi SAS, Standar Auditing IAI, Opini berisi tentang kewajaran atau tidaknya atas penyajian Lap. Keuangan Perusahaan.

3.      Sebutkan jelaskan pihak-pihak yang dapat melakukan audit syariah atau audit lembaga keuangan syariah?
-          DPS (Dewan Pengawas Syariah) dan Internal Auditor
DPS merupakan pihak yang memainkan peran kunci dalam keseluruhan audit dan kerangka tata kelola perusahaan dalam LKS (Kasim & Sanusi, 2013; Karim, 1990). DPS berperan untuk merumuskan kebijakan dan pedoman yang harus diikuti oleh manajemen dalam kegiatan mereka, termasuk persetujuan atas produk yang dikeluarkan dan juga melakukan shariah review, yang merupakan pemeriksaan untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh LKS tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam menjalankan peran sebagai shariah review DPS dibantu oleh auditor internal sebagai pelaksana harian.
Menurut Yacoob (2012), internal auditor dapat menjalankan fungsi auditor syariah bila memiliki pengetahuan dan keahlian syariah yang memadai. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan sistem pengendalian intern yang baik dan efektif yang mengikuti syariah secara ketat.
-          Auditor Eksternal
Auditor eksternal memiliki peran yang unik dalam audit syariah, bukan hanya berperan dalam melakukan audit keuangan tetapi juga melakukan shariah compliance test untuk memastikan kepatuhan shariah dari perusahaan atau LKS. Proses audit tersebut dilakukan secara terstruktur, dimulai dengan perencanaan audit dan diakhir dengan pemberian opini oleh auditor terkait laporan keuangan yang disiapkan telah sesuai fatwa, AAOIFI serta standar dan praktik akuntansi yang berlaku dalam negeri yang bersangkutan.

4.      Kepuasan auditee menjadi begitu penting oleh karena itu sebagai auditor kita harus mampu menjaga kepuasan auditee. Sebutkan serta jelaskan hal-hal apa saja yang dapat mengurangi kepuasan auditee terhadap hasil kerja auditor?

-          Rendahnya kompetensi auditor dalam menandatangi laporan (Diukur oleh pertanyaan tentang pos - pos akuntansi dan operasi auditee ).
-          Auditor kurang pengamlaman dan interaksi dengan auditee (Dalam ranah pengauditan, hubungan yang hangat, penuh dengan kerja sama, stabil, dan bertahan lama antara auditee-auditor yang menandatangani laporan audit/asisten audit akan meningkatkan kepuasan auditee ).

-          Auditor kurang probabilitas, yaitu : menemukan pelanggaran pada sistem akuntansi klien,melaporkan pelanggaran tersebut. Kemungkinan bahwa auditor akan menemukan pelanggaran tergantung pada kompetensi auditor berupa kemampuan teknologi auditor, prosedur audit yang digunakan pada audit yang diberikan, dan sampling yang digunakan.

-          Auditor kurang Obyektifitas yaitu dalam memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektifitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau biasa serta bebas dari benturan kepentingan atau berada dibawah pengaruh pihak lain.
-          Auditor tidak integritas, suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan professional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
-          Auditor kurang mampu memotivasi, motivasi adalah kekuatan yang mendorong seseorang untuk melakukan suatu tindakan atau tidak..

5.      Sebagai auditor cara-cara apa saja yang dapat kita lakukan untuk dapat memahami bisnis klien/auditee?

Melakukan perencanaan awal karena Auditor harus melakukan perencanaan kerja yang memadai dan harus melakukan pengawasan secara seksama terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh para asistennya, hal ini bertujuan untuk : Untuk memungkinkan auditor mendapatkan bukti yang tepat yang mencukupi pada situasi yang dihadapi, Untuk membantu menjaga biaya audit tetap wajar,Untuk menghindarkan kesalahpahaman dengan klien.
Komunikasi dengan baik dengan klien, agar berjalan dengan baik proses auditnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar