Nama : Dewi Lestari
NIM : 11523157
Kelas/Semester : B/V
Fakultas/Jurusan : FSEI/Perbankan Syariah
Matkul : Audit Perbankan
Syariah
Dosen Pengampu : Sabirin.,M.Ak.,CPAI
Soal dan jawaban
1.
Jelaskan
secara ringkas prosedur penerimaan penugasan/perikatan audit?
a.
Mengevaluasi integritas
manajemen
Manajemen perusahaan yang baik membutuhkan
pengintegritas yang handal dan wajib diketahui oleh auditor dan stakeholder
dari perusahaan tersebut agar setiap sudut managing dalam perusahaan dapat
terpenuhi dan terevaluasi dalam standar akuntansi AAOFI.
b.
Mengidentifikasi keadaan
khusus dan risiko luar biasa
Seorang
auditor harus mampu memprediksi setiap kemungkinan risiko yang terjadi dalam
perusahaan, karena setiap perusahaan yang tinggi profitabilitasnya maka tinggi
juga risk yang dihadapi mendatang.
c.
Menentukan kompetensi
untuk melaksanakan audit
Kompetensi yang dimaksud adalah kemampuan
seorang auditor dalam menganalisa tingkat profitabilitas ( keuntungan perkapita
) dan tingkat risk ( bad risk ) dalam
perusahaan klien.
d.
Menilai Independensi
Untuk
menganalisa risk legacy auditor diharuskan observasi untuk mengetahui
independensi lingkungan bisnis klien dan menetapkan/mengevaluasi risk
management cycle dalam lingkungan bisnis tersebut.
e.
Menentukan kemampuan
untuk menggunakan kemahiran profesionalnya dengan kecermatan dan keseksamaan.
f.
Membuat surat perikatan
audit.
2.
Jelaskan
perbedaan antara audit konvensional dan audit terhadap lembaga keuangan
syariah?
-
Audit syariah :
Obyeknya LKS maupun non Bank yang
beroperasi dengan prinsip syariah, Mengharuskan adanya peran DPS, Audit dilakukan
oleh Auditor bersertifikasi SAS (Sertifikat Akuntansi Syariah), Standar audit
AAOIFI, Opini berisi tentang shari’a compliance atau tidaknya LKS.
-
Audit konvensional :
Obyeknya lembaga keuangan Bank maupun
non Bank yang tidak beroperasi
berdasarkan prinsip syariah, Tidak ada peran DPS, Tanpa ketentuan
bersertifikasi SAS, Standar Auditing IAI, Opini berisi tentang kewajaran atau
tidaknya atas penyajian Lap. Keuangan Perusahaan.
3.
Sebutkan
jelaskan pihak-pihak yang dapat melakukan audit syariah atau audit lembaga
keuangan syariah?
-
DPS (Dewan Pengawas
Syariah) dan Internal Auditor
DPS
merupakan pihak yang memainkan peran kunci dalam keseluruhan audit dan kerangka
tata kelola perusahaan dalam LKS (Kasim & Sanusi, 2013; Karim, 1990). DPS berperan
untuk merumuskan kebijakan dan pedoman yang harus diikuti oleh manajemen dalam
kegiatan mereka, termasuk persetujuan atas produk yang dikeluarkan dan juga melakukan
shariah review, yang merupakan pemeriksaan untuk memastikan bahwa kegiatan yang
dilakukan oleh LKS tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam
menjalankan peran sebagai shariah review DPS dibantu oleh auditor internal
sebagai pelaksana harian.
Menurut
Yacoob (2012), internal auditor dapat menjalankan fungsi auditor syariah bila
memiliki pengetahuan dan keahlian syariah yang memadai. Tujuan utamanya adalah
untuk memastikan sistem pengendalian intern yang baik dan efektif yang mengikuti
syariah secara ketat.
-
Auditor Eksternal
Auditor
eksternal memiliki peran yang unik dalam audit syariah, bukan hanya berperan dalam
melakukan audit keuangan tetapi juga melakukan shariah compliance test untuk memastikan
kepatuhan shariah dari perusahaan atau LKS. Proses audit tersebut dilakukan secara
terstruktur, dimulai dengan perencanaan audit dan diakhir dengan pemberian
opini oleh auditor terkait laporan keuangan yang disiapkan telah sesuai fatwa,
AAOIFI serta standar dan praktik akuntansi yang berlaku dalam negeri yang
bersangkutan.
4.
Kepuasan
auditee menjadi begitu penting oleh karena itu sebagai auditor kita harus mampu
menjaga kepuasan auditee. Sebutkan serta jelaskan hal-hal apa saja yang dapat
mengurangi kepuasan auditee terhadap hasil kerja auditor?
-
Rendahnya kompetensi auditor dalam
menandatangi laporan (Diukur oleh pertanyaan tentang pos - pos akuntansi dan
operasi auditee ).
-
Auditor kurang pengamlaman
dan interaksi dengan auditee (Dalam ranah pengauditan, hubungan yang hangat,
penuh dengan kerja sama, stabil, dan bertahan lama antara auditee-auditor
yang menandatangani laporan audit/asisten audit akan meningkatkan kepuasan auditee
).
-
Auditor kurang
probabilitas, yaitu : menemukan pelanggaran pada sistem akuntansi
klien,melaporkan pelanggaran tersebut. Kemungkinan bahwa auditor akan menemukan
pelanggaran tergantung pada kompetensi auditor berupa kemampuan teknologi
auditor, prosedur audit yang digunakan pada audit yang diberikan, dan sampling
yang digunakan.
-
Auditor
kurang Obyektifitas yaitu dalam memberikan nilai atas jasa
yang diberikan anggota. Prinsip obyektifitas mengharuskan anggota bersikap
adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau biasa serta bebas dari
benturan kepentingan atau berada dibawah pengaruh pihak lain.
-
Auditor tidak integritas,
suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan professional.
Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan
patokan bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
-
Auditor kurang mampu
memotivasi, motivasi adalah kekuatan yang mendorong seseorang untuk melakukan
suatu tindakan atau tidak..
5.
Sebagai
auditor cara-cara apa saja yang dapat kita lakukan untuk dapat memahami bisnis
klien/auditee?
Melakukan perencanaan awal karena Auditor
harus melakukan perencanaan kerja yang memadai dan harus melakukan pengawasan
secara seksama terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh para asistennya, hal ini
bertujuan untuk : Untuk
memungkinkan auditor mendapatkan bukti yang tepat yang mencukupi pada situasi
yang dihadapi, Untuk membantu menjaga biaya audit tetap wajar,Untuk
menghindarkan kesalahpahaman dengan klien.
Komunikasi dengan
baik dengan klien, agar berjalan dengan baik proses auditnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar