Nama :
Dewi Lestari
NIM : 11523157
Semester/Kelas : V/B
Makul : Audit Perbankan
Syariah
Dosen Pengampu : Sabirin.,M.Ak.,CPAI
Soal dan Jawaban
1.
Mengetahui
lingkungan bisnis lembaga keuangan syariah dapat mempermudah kita untuk
melakukan proses auditing, mengapa demikian? Sebutkan instrument keuangan
syariah yang harus diketahui oleh auditor?
Agar dewan audit dapat mengetahui keseluruhan
sistem manajemen lingkungan perusahaan. Dan bisa memberikan informasi dan
keyakinan kepada manajemen mengenai efektivitas sistem, pengendalian, dan
prosedur untuk mematuhi kebijakan lingkungan perusahaan. Proses audit jenis ini
dilakukan secara internal ketika proses Audit Lingkungan sudah matang dan
perusahaan menjadi yakin akan kepatuhan terhadap suatu peraturan.
Pengendalian
kualitas dan keberadaan dalam ruang lingkup pertanggungjawaban audit internal.
Mengetahui lingkungan lks mempunyai tujuan internal dan eksternal. Audit
Lingkungan internal bermanfaat untuk memberikan informasi kepada manajemen
mengenai apakah operasi perusahaan mematuhi peraturan, apakah suatu kontrak
pembuangan limbah telah dilakukan secara kompeten, serta apakah keputusan
manajemen lingkungan dibuat atas dasar fakta yang ada. Audit Lingkungan
eksternal memberikan jaminan kepada pihak-pihak luar seperti kreditur, investor
atau pemakai laporan eksternal atas usaha atau kegiatan yang telah dilakukan
perusahaan. Berbagai aktivitas yang diklasifikasikan sebagai Audit Lingkungan
ekternal mencakup jasa-jasa yang diberikan oleh konsultan, pengacara, dan
implementasi serta pengawasan sistem manajemen lingkungan.
Instrumen keuangan syariah dapat dikelompokkan menjadi sebagai berikut :
1. Akad Tijarah
a. Akad Investasi
merupakan
jenis akad tijarah dengan bentuk uncertainty
contract. Kelompok akad ini adalah sebagai berikut :
1) Mudharabah, yaitu bentuk kerjasama
antara dua pihak atau lebih, dimana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal
kepada pengelola untuk melakukan kegiatan usaha dengan nisbah bagi hasil atas
keuntungan yang diperoleh menurut kesepakatan di muka.
2) Musyarakah adalah akad kerja sama
yang terjadi antara para pemilik modal untuk menggabungkan modal dan melakukan
usaha secara bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah bagi hasil sesuai
dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung secara proporsional sesuai
dengan kontribusi modal.
b. Akad jual beli / sewa menyewa
merupakan
jenis akad tijarah dengan bentuk certainty
contract. Kelompok akad ini adalah sebagai berikut :
1) Murahabah, adalah transaksi
penjualan barang dengan menyatakan biaya perolehan dan keuntungan yang
disepakati antara penjual dan pembeli.
2) Istishna, memiliki system yang mirip
dengan salam, namun dalam istishna pembayaran dapat dilakukan di muka, cicilan
dalam beberapa kali atau ditangguhkan dalam jangka waktu tertentu.
3) Ijarah adalah akad sewa menyewa
antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan manfaat atas objek sewa
yang disewakan.
2. Akad Tabarru’
a. Sharf adalah perjanjian jual beli
suatu valuta dengan valuta lainnya.
b. Wadiah adalah akad penitipan dari
pihak yang mempunyai uang / barang kepada pihak yang menerima titipan dengan
catatan kapan pun titipan diambil pihak penerima titipan wajib menyerahkan
kembali uang / barang titipan tersebut.
c. Qardhul Hasan adalah pinjaman yang
tidak mempersyaratkan adanya imbalan.
d. Al-Wakalah adalah jasa pemberian
kuasa dari satu pihak ke pihak lain.
e. Kafalah adalah perjanjian pemberian
jaminan atau penanggugan atas pembayaran utang satu pihak pada pihak lain.
f. Hiwalah adalah pengalihan utang atau
piutang dari pihak pertama kepada pihak lain atas dasar saling mempercayai.
2.
Bagaimana
Karakteristik Lembaga Keuangan Syariah?
Karakteristik
sebuah Lembaga Keuangan Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
a) Dalam menerima
titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan
Pengawas Syariah.
b) Hubungan antara
investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai
intermediary institution (lembaga perantara), berdasarkan kemitraan, bukan
hubungan debitur-kreditur
c) Bisnis Lembaga
Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah
orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat
d) Konsep yang
digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi
hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan
pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial.
e) Lembaga
Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan
kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam
3.
Bagiaman
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Pengawas Syariah pada perbankan Syariah?
Dalam
Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pada pasal 23 diatur
tentang posisi DPS pada perbankan syariah memiliki tugas dan tanggung jawab
sebagai berikut :
a) Memberikan nasihat dan saran kepada
Direksi serta mengawasi kegiatan perusahaan agar sesuai dengan Prinsip Syariah
b) Menilai dan memastikan pemenuhan
Prinsip Syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan perusahaan
c) Mengawasi proses pengembangan produk
baru perusahaan
d) Meminta fatwa kepada Dewan Syariah
Nasional untuk produk baru perusahaan yang belum ada fatwanya
e) Melakukan review secara berkala atas
pemenuhan prinsip syariah terhadap mekanisme kegiatan usaha perusahaan
f) Meminta data dan informasi terkait
dengan aspek syariah dari satuan kerja perusahaan dalam rangka pelaksanaan
tugasnya.
g) Memberikan opini dari aspek syariah
terhadap pelaksanaan operasional Bank secara keseluruhan dan laporan publikasi
Bank.
h) Memastikan dan mengawasi kesesuaian
kegiatan operasional Bank terhadap fatwa yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI.
i)
Mengkaji
produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada
DSN-MUI.
j)
Menyampaikan
hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap 6 bulan kepada Direksi,
Komisaris, DSN-MUI dan Bank Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar