Jumat, 12 Januari 2018

Mehamami Rules Dewan Audit Perbankan Syariah



Nama                          : Dewi Lestari
NIM                            : 11523157
Kelas/Semester          : B/V
Fakultas/Jurusan      : FSEI/Perbankan Syariah
Matkul                        : Audit Perbankan Syariah
Dosen Pengampu      : Sabirin.,M.Ak.,CPAI

Soal dan jawaban
1.      Jelaskan secara ringkas prosedur penerimaan penugasan/perikatan audit?
a.       Mengevaluasi integritas manajemen
Manajemen perusahaan yang baik membutuhkan pengintegritas yang handal dan wajib diketahui oleh auditor dan stakeholder dari perusahaan tersebut agar setiap sudut managing dalam perusahaan dapat terpenuhi dan terevaluasi dalam standar akuntansi AAOFI.
b.      Mengidentifikasi keadaan khusus dan risiko luar biasa
Seorang auditor harus mampu memprediksi setiap kemungkinan risiko yang terjadi dalam perusahaan, karena setiap perusahaan yang tinggi profitabilitasnya maka tinggi juga risk yang dihadapi mendatang.
c.       Menentukan kompetensi untuk melaksanakan audit
Kompetensi yang dimaksud adalah kemampuan seorang auditor dalam menganalisa tingkat profitabilitas ( keuntungan perkapita ) dan tingkat risk ( bad risk )  dalam perusahaan klien.
d.      Menilai Independensi
Untuk menganalisa risk legacy auditor diharuskan observasi untuk mengetahui independensi lingkungan bisnis klien dan menetapkan/mengevaluasi risk management cycle dalam lingkungan bisnis tersebut.
e.       Menentukan kemampuan untuk menggunakan kemahiran profesionalnya dengan kecermatan dan keseksamaan.

f.       Membuat surat perikatan audit.


2.      Jelaskan perbedaan antara audit konvensional dan audit terhadap lembaga keuangan syariah?
-          Audit syariah :
Obyeknya LKS maupun non Bank yang beroperasi dengan prinsip syariah, Mengharuskan adanya peran DPS, Audit dilakukan oleh Auditor bersertifikasi SAS (Sertifikat Akuntansi Syariah), Standar audit AAOIFI, Opini berisi tentang shari’a compliance atau tidaknya LKS.
-          Audit konvensional :
Obyeknya lembaga keuangan Bank maupun non Bank yang tidak  beroperasi berdasarkan prinsip syariah, Tidak ada peran DPS, Tanpa ketentuan bersertifikasi SAS, Standar Auditing IAI, Opini berisi tentang kewajaran atau tidaknya atas penyajian Lap. Keuangan Perusahaan.

3.      Sebutkan jelaskan pihak-pihak yang dapat melakukan audit syariah atau audit lembaga keuangan syariah?
-          DPS (Dewan Pengawas Syariah) dan Internal Auditor
DPS merupakan pihak yang memainkan peran kunci dalam keseluruhan audit dan kerangka tata kelola perusahaan dalam LKS (Kasim & Sanusi, 2013; Karim, 1990). DPS berperan untuk merumuskan kebijakan dan pedoman yang harus diikuti oleh manajemen dalam kegiatan mereka, termasuk persetujuan atas produk yang dikeluarkan dan juga melakukan shariah review, yang merupakan pemeriksaan untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh LKS tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam menjalankan peran sebagai shariah review DPS dibantu oleh auditor internal sebagai pelaksana harian.
Menurut Yacoob (2012), internal auditor dapat menjalankan fungsi auditor syariah bila memiliki pengetahuan dan keahlian syariah yang memadai. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan sistem pengendalian intern yang baik dan efektif yang mengikuti syariah secara ketat.
-          Auditor Eksternal
Auditor eksternal memiliki peran yang unik dalam audit syariah, bukan hanya berperan dalam melakukan audit keuangan tetapi juga melakukan shariah compliance test untuk memastikan kepatuhan shariah dari perusahaan atau LKS. Proses audit tersebut dilakukan secara terstruktur, dimulai dengan perencanaan audit dan diakhir dengan pemberian opini oleh auditor terkait laporan keuangan yang disiapkan telah sesuai fatwa, AAOIFI serta standar dan praktik akuntansi yang berlaku dalam negeri yang bersangkutan.

4.      Kepuasan auditee menjadi begitu penting oleh karena itu sebagai auditor kita harus mampu menjaga kepuasan auditee. Sebutkan serta jelaskan hal-hal apa saja yang dapat mengurangi kepuasan auditee terhadap hasil kerja auditor?

-          Rendahnya kompetensi auditor dalam menandatangi laporan (Diukur oleh pertanyaan tentang pos - pos akuntansi dan operasi auditee ).
-          Auditor kurang pengamlaman dan interaksi dengan auditee (Dalam ranah pengauditan, hubungan yang hangat, penuh dengan kerja sama, stabil, dan bertahan lama antara auditee-auditor yang menandatangani laporan audit/asisten audit akan meningkatkan kepuasan auditee ).

-          Auditor kurang probabilitas, yaitu : menemukan pelanggaran pada sistem akuntansi klien,melaporkan pelanggaran tersebut. Kemungkinan bahwa auditor akan menemukan pelanggaran tergantung pada kompetensi auditor berupa kemampuan teknologi auditor, prosedur audit yang digunakan pada audit yang diberikan, dan sampling yang digunakan.

-          Auditor kurang Obyektifitas yaitu dalam memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektifitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau biasa serta bebas dari benturan kepentingan atau berada dibawah pengaruh pihak lain.
-          Auditor tidak integritas, suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan professional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
-          Auditor kurang mampu memotivasi, motivasi adalah kekuatan yang mendorong seseorang untuk melakukan suatu tindakan atau tidak..

5.      Sebagai auditor cara-cara apa saja yang dapat kita lakukan untuk dapat memahami bisnis klien/auditee?

Melakukan perencanaan awal karena Auditor harus melakukan perencanaan kerja yang memadai dan harus melakukan pengawasan secara seksama terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh para asistennya, hal ini bertujuan untuk : Untuk memungkinkan auditor mendapatkan bukti yang tepat yang mencukupi pada situasi yang dihadapi, Untuk membantu menjaga biaya audit tetap wajar,Untuk menghindarkan kesalahpahaman dengan klien.
Komunikasi dengan baik dengan klien, agar berjalan dengan baik proses auditnya.

Selasa, 02 Januari 2018

Soal dan jawaban seputar materi tentang Audit Perbankan Syariah



Nama                          : Dewi Lestari
NIM                            : 11523157
Semester/Kelas          : V/B
Makul                         : Audit Perbankan Syariah
Dosen Pengampu      : Sabirin.,M.Ak.,CPAI

Soal dan Jawaban

1.      Mengetahui lingkungan bisnis lembaga keuangan syariah dapat mempermudah kita untuk melakukan proses auditing, mengapa demikian? Sebutkan instrument keuangan syariah yang harus diketahui oleh auditor?
Agar dewan audit dapat mengetahui keseluruhan sistem manajemen lingkungan perusahaan. Dan bisa memberikan informasi dan keyakinan kepada manajemen mengenai efektivitas sistem, pengendalian, dan prosedur untuk mematuhi kebijakan lingkungan perusahaan. Proses audit jenis ini dilakukan secara internal ketika proses Audit Lingkungan sudah matang dan perusahaan menjadi yakin akan kepatuhan terhadap suatu peraturan.
Pengendalian kualitas dan keberadaan dalam ruang lingkup pertanggungjawaban audit internal. Mengetahui lingkungan lks mempunyai tujuan internal dan eksternal. Audit Lingkungan internal bermanfaat untuk memberikan informasi kepada manajemen mengenai apakah operasi perusahaan mematuhi peraturan, apakah suatu kontrak pembuangan limbah telah dilakukan secara kompeten, serta apakah keputusan manajemen lingkungan dibuat atas dasar fakta yang ada. Audit Lingkungan eksternal memberikan jaminan kepada pihak-pihak luar seperti kreditur, investor atau pemakai laporan eksternal atas usaha atau kegiatan yang telah dilakukan perusahaan. Berbagai aktivitas yang diklasifikasikan sebagai Audit Lingkungan ekternal mencakup jasa-jasa yang diberikan oleh konsultan, pengacara, dan implementasi serta pengawasan sistem manajemen lingkungan.
Instrumen keuangan syariah dapat dikelompokkan menjadi  sebagai berikut :
1.      Akad Tijarah
a.       Akad Investasi
merupakan jenis akad tijarah dengan bentuk uncertainty contract. Kelompok akad ini adalah sebagai berikut :
1)      Mudharabah, yaitu bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih, dimana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola untuk melakukan kegiatan usaha dengan nisbah bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh menurut kesepakatan di muka.
2)      Musyarakah adalah akad kerja sama yang terjadi antara para pemilik modal untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha secara bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah bagi hasil sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal.
b.      Akad jual beli / sewa menyewa
merupakan jenis akad tijarah dengan bentuk certainty contract. Kelompok akad ini adalah sebagai berikut :
1)      Murahabah, adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan biaya perolehan dan keuntungan yang disepakati antara penjual dan pembeli.
2)      Istishna, memiliki system yang mirip dengan salam, namun dalam istishna pembayaran dapat dilakukan di muka, cicilan dalam beberapa kali atau ditangguhkan dalam jangka waktu tertentu.
3)      Ijarah adalah akad sewa menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan manfaat atas objek sewa yang disewakan.

2.      Akad Tabarru’

a.       Sharf adalah perjanjian jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya.
b.      Wadiah adalah akad penitipan dari pihak yang mempunyai uang / barang kepada pihak yang menerima titipan dengan catatan kapan pun titipan diambil pihak penerima titipan wajib menyerahkan kembali uang / barang titipan tersebut.
c.       Qardhul Hasan adalah pinjaman yang tidak mempersyaratkan adanya imbalan.
d.      Al-Wakalah adalah jasa pemberian kuasa dari satu pihak ke pihak lain.
e.       Kafalah adalah perjanjian pemberian jaminan atau penanggugan atas pembayaran utang satu pihak pada pihak lain.
f.       Hiwalah adalah pengalihan utang atau piutang dari pihak pertama kepada pihak lain atas dasar saling mempercayai.

2.      Bagaimana Karakteristik Lembaga Keuangan Syariah?

Karakteristik sebuah Lembaga Keuangan Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
a)      Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah.
b)      Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary institution (lembaga perantara), berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur
c)      Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat
d)     Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial.
e)      Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam

3.      Bagiaman Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Pengawas Syariah pada perbankan Syariah?
Dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pada pasal 23 diatur tentang posisi DPS pada perbankan syariah memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
a)      Memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan perusahaan agar sesuai dengan Prinsip Syariah
b)      Menilai dan memastikan pemenuhan Prinsip Syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan perusahaan
c)      Mengawasi proses pengembangan produk baru perusahaan
d)     Meminta fatwa kepada Dewan Syariah Nasional untuk produk baru perusahaan yang belum ada fatwanya
e)      Melakukan review secara berkala atas pemenuhan prinsip syariah terhadap mekanisme kegiatan usaha perusahaan
f)       Meminta data dan informasi terkait dengan aspek syariah dari satuan kerja perusahaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
g)      Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional Bank secara keseluruhan dan laporan publikasi Bank.
h)      Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional Bank terhadap fatwa yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI.
i)        Mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN-MUI.
j)        Menyampaikan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap 6 bulan kepada Direksi, Komisaris, DSN-MUI dan Bank Indonesia.