STRUKTUR ORGANISASI BANK SYARIAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebuah
perancangan, pengorganisasian merupakan pembagian kerja yang dinilai logis,
karena penetapan garis tanggung jawab dan wewenang yang jelas dalam sebuah
organisasi, pengukuran pelaksanaan dan prestasi yang dicapai yang menunjukkan
dengan jelas tanggung jawab dan wewenang atas suatu tindakan, misalnya
seseorang yang memberikan pelayanan berupa pembiayaan harus bertanggung jawab
untuk menagih dan menyelesaikannya, karena pemberian pembiayaan itu bukanlah
tujuan, hal demikianlah yang melatar belakangi dalam penyusunan makalah ini.
Di
dalam syariat islam pengorganisasian adalah suatu sistem yang lengkap dalam
kehidupan untuk mengelola manusia dan
seluruh alam semesta yang sesuai dengan kehendak Allah dan tersistematis.
Kalimat “menegakkan” berarti mengatur
kehidupan ini agar rapi, dan “janganlah
berpecah belah” berarti kita diperintahkan untuk mengorganisasikan
kehidupan kita dengan sebaik-baiknya. Dan pada dasarnya sebuah struktur
organisasi tergantung pada besar kecilnya perusahaan atau bank (bank size),
keragaman layanan yang ditawarkan, keahlinya personilnya dan
peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku didalamnya.
Dalam
perbankan syariah sendiri Tidak ada acuan baku bagi penyusunan struktur
organisasi bagi bank dalam segala situasi kebutuhan operasinya. Struktur
organisasi setiap bank berikut tanggung jawab dan wewenang para pejabatnya
bervariasi satu sama lain. Oleh karena itu struktur organisasi mencerminkan
pandangan menejemen tentang cara yang paling efektif untuk mengoperasikan bank.
Dalam
system organisasi perbankan syariah diperlunya pegawasan untuk system
kinerjanya bank yaitu dengan adanya BI dan DSN untuk mengatur suatu praktik
yang dilaksanakan oleh bank syariah.Untuk itu sebagai mahasiswa yang nantinya
akan menjadi bagian dari pada bidang perbankan sudah seharusnya kita memahami
pembagian struktur organisasi tersebut.
Oleh
sebab itu dalam praktik organisasi dan system kinerja perbankan syariah
diperlunya sumber daya manusia yang berbasis syariah dan mengerti bagaimana praktik
perbankan yang sesuai dengan prinsip dasarnya perbankan syariah, dan Karena
ketertarikan akan perlunya hal itu yang memaparkan beberapa hal yang harus
ketahui, selain itu sebagai tugas untuk memenuhi tugas mata kuliah Manajemen
Perbankan Syariah.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan struktur
organisasi dan tujuan organisasi dalam perbankan syariah?
2.
Bagaimana organisasi pada kantor pusat dan
kantor cabang bank syariah?
3.
Apa fungsi dan tugas DPS dan DSN?
4.
Bagaimana fungsi pelaksanaan manajemen
sumber daya manusia dalam organisasi perbankan syariah?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Tujuan Struktur
Organisasi Bank Syariah
1.
Pengertian Organisasi Bank Syariah.
Secara etimologi organisasi berasal dari
Bahasa Yunani, yaitu “Organum”, yang
artinya adalah alat, bagian, dan desain. Sedangkan secara epistemology organisasi
didefenisikan oleh beberapa pendapat para ahli, sebagai berikut :
-
Organisasi Menurut Stoner: “Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang
melalui mana orang-orang di bawah pengarahan manajer mengejar tujuan bersama”.
-
Organisasi Menurut James D. Mooney: “Organisasi adalah bentuk setiap perserikatan
manusia untuk mencapai tujuan bersama”.
-
Organisasi Menurut Chester I. Bernard :“Organisasi merupakan suatu sistem aktivitas
kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”.[1]
Berdasarkan beberapa pendapat ahli diatas
dapat disimpulkan bahwa organisasi adalah suatu sistem perserikatan formal,
berstruktur dan terkoordinasi dari sekelompok orang yang bekerja sama dalam
mencapai tujuan tertentu dalam perbankan.
Sedangkan pengorganisasian adalah suatu
proses penentuan, pengelompokan, dan pengaturan bermacam- macam aktivitas yang
diperlukan untuk mencapai tujuan dalam Perbankan Syariah, dan untuk menetapkan
kewenangan yang secara relatif didelegasikan kepada setiap individu yang akan melakukan
aktivitas- aktivitas kinerjanya.
Dengan demikian organisasi merupakan alat
dan wadah dari sekelompok orang bekerja sama dalam melakukan aktivitas-
aktivitas untuk mencapai tujuan. Jika organisasi bank baik dan benar, tujuan
yang optimal relative akan lebih mudah dicapai. Organisasi yang baik, efektif
dan sesuai dengan kebutuhan bank adalah pengorganisasian yang dilakukan dengan
baik oleh organisator.
Menurut Drs. H.Malayu S.P Hasibuan system
organisasi yang baik dalam perankan ialah yang mempunyai ciri-ciri sebagai
berikut :
a.
Organisasi lini dan staf merupakan organisasi
yang paling memadai karena sumber perintah dan tanggung jawab jelas, serta
garis perintah dan tanggung jawabnya melalui jalur vertical terpendek. Dalam
pengambilan keputusan manajer lini mendapat bantuan informasi dan saran- saran
dari para stafnya sehingga keputusan yang diambil relatif lebih baik.
b.
Pendepartemenan hendaknya didasarkan atas
proses produksi agar hunbungan pekerjaan vertikal dan horizontal serasi
terintegrasi, serta kontrol internal antar bagian berlangsung baik. Jumlah
departemen antar bagian disesuaikan dengan kebutuhan.
c.
Struktur organisasi hendaknya berbentuk
segitiga vertikal supaya pembagian pekerjaan, hubungan pekerjaan, jabatan atau
posisi karyawan jelas. Manual organisasi ini harus disosialisasikan dengan baik
kepada seluruh karyawan.
d.
Job description setiap karyawan harus
ditetapkan secara jelas untuk menghindari tumpang tindih pekerjaan.
e.
Adanya pelimpahan wewenang kepada para
karyawan agar pelaksanaan pekerjaan dan pelayanan nasabah dapat ditingkatkan
karena birokratisme berkurang.
f.
Penempatan karyawan harus didasarkan pada
prinsip the right man on the right place
sehingga ada keefektifan organisasi.
g.
Rentang kendali untuk setiap bagian
harus berdasarkan kemampuan pimpinan dan volume pekerjaan yang dikerjakan,
biasanya berkisar 3 sampai 9 orang.
h.
Organisasi bank harus dibagi atas: Front office dan Back office sehingga pelayanan nasabah lebih baik dan lebih cepat.[2]
2.
Contoh umum struktur organisasi Perbankan
Syariah
Secara umum contoh dari
struktur organisasi bank syariah sebagai berikut :
Keterangan:
-
Rups ( Rapat Umum Pemegang Saham ) / Rapat
Anggota
-
Dewan Komisaris
Pengawas intern bank
syariah, pengarahkan pelaksaan yang dikerjakan oleh direksi supaya tetap
melaksanakan kebijkasaan perseroan dan ketentuan yang ditetapkan. Tugas dan
tanggung jawab dewan komisaris ialah :
·
Mempertimbangkan, menyempurnakan, dan mewakili
para pemegang saham dalam memutuskan perumusan kebijaksaan umum yang baru
yang diusulkan oleh direksi untuk dilaksanakan pada masa yang akan datang.
·
Menyelenggarakan rapat umum bagi para
pemegang saham untuk pembebasan tugas dan kewajiban direksi.
·
Mempertimbangkan dan menyetujui rancangan
kerja untuk tahun buku baru yang diusulkan direksi.
·
Mempertimbangkan dan memutuskan permohonan
pembiayaan yang diajukan kepada perusahaan yang jumlahnya melebihi maksimum
yang dapat diputuskan direksi.
-
Dewan Pengawas Syariah.
Hal
inilah yang pada akhirnya memberikan warna berbeda antara struktur organisasi
perbankan syariah dan perbankan konvensional. Jaminan pemenuhan atas ketentuan
dan ketaatan pada prinsip syariah itulah yang pada akhirnya melahirkan suatu
konsep yang dikenal dengan istilah Shariah Compliance. Dewan Pengawas Syariah
terdapat ; tiga orang atau lebih, mulai dari profesi yang ahli dalam hukum
islam, yang dipimpin oleh ketua DPS, berfungsi memberikan fatwa Agama terutama
dalam produk- produk bank syariah. kemudian, bersama dewan komisaris
mengawasi pelaksanaannya.
-
Dewan Audit
Fungsi
utama dari Komite Audit adalah membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi
pengawasan terhadap Perseroan. Komite Audit secara berkala mengadakan rapat
dengan Direksi dan jajarannya untuk mengevaluasi kinerja Perseroan serta
menyampaikan laporan hasil evaluasi dalam setiap rapat Dewan Komisaris
yang diadakan secara berkala.
-
Direksi
Direksi
yang terdiri dari seorang direktur utama, yang bertugas dalam memimpin dan
mengawasi kegiatan Bank syariah sehari-hari, sesuai dengan kebijaksanaan umum
yang telah disetujui oleh dewan komisaris dalam RUPS. Tugas dan tanggung jawab
direksi adalah:
·
Merumuskan dan mengusulkan kebijaksanaan
umum Bank syariah untuk masa yang akan datang yang disetujui oleh dewan
komisaris serta disyahkan dalam RUPS agar tercapai tujuan serta kontinuitas
operasional perusahaan.
·
Menyusun dan mengusulkan Rencana Anggaran
Perusahaandan Rencana Kerja untuk tahun buku yang baru disetujui oleh dewan komisaris.
·
Mengajukan reraca dan laporan laba rugi
tahunan serta laporan-laporan berkala lainya kepada dewan komisaris untuk
mendapatkan penilaian.
-
Devisi / Urusan
Tugas dari devisi dalam bank syariah
adalah menyusun rencana kerja, menopang kebutuhan organisasi, menciptakan event yang dapat memberikan kontribusi
untuk kemajuan perbankan.
-
Kantor Cabang
Menjalankan kegiatan yang
diarahkan oleh managernya sesuai dengan peraturan dan kebijaksanaan kantor
pusat.[3]
3.
Contoh Salah Satu Struktur Organisasi Bank
syariah
4.
Tujuan Organisasi Dalam Perankan Syariah
Membuat organisasi adalah perkara
muamalah, dan muamalah itu hukum asalnya mubah. Dan tentu saja membuat
organisasi untuk terlaksananya urusan muamalah dalam Islam yang tersistematis adalah
bentuk saling tolong-menolong dalam kebaikan. Allah Ta’ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“tolong-menolonglah dalam kebaikan dan
taqwa, dan janganlah tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan” (QS. Al
Maidah: 2)[5]
Para ulama mengatakan bahwa membuat
organisasi atau perkumpulan dalam rangka kebaikan adalah hal yang
dibolehkan, selama tidak dijadikan sarana tahazzub (fanatik kelompok), dan
tidak dijadikan patokan al wala wal bara’ sehingga sesama anggota
organisasi dianggap teman ( Fathner ).[6]
Sebagai kegiatan muamalah dalam hal keuangan, dari
ayat tersebut bank syariah menanamkan nilai kerja sama dengan membentuk
organisasi untuk tersistemnya kinerja dalam perbankan syariah.
Adapun
tujuan bank syariah membentuk organisasi adalah untuk memenuhi berbagai
tuntutan kinerja bank syariah yang efektif, efisien dan berintegras
tinggi, dan melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip kehati- hatian
diharapkan manajemen bank syariah memiliki kewenangan dan diberi fungsi yang
tegas dan pasti, agar dapat menjamin terselenggaranya kinerja perbankan islam
yang menjunjung tinggi nilai kejujuran, transparan dan memberi pendidikan
kepada masyarakat, menjaga kehati- hatian dan kejujuran, serta profesional.
Bank
syariah dapat memiliki struktur yang sama dengan bank konvensional, misalnya
dalam hal komisaris dan direksi, tetapi unsur yang amat membedakan antar bank
syariah dan bank konvensional adalah keharusan adanya dewan pengawas syariah
(DPS) yang bertugas mengawasi operasional bank dan produk- produknya agar
sesuai dengan garis- garis syariah.Dewan pengawas syariah biasanya diletakkan
pada posisi setingkat dengan dewan komisaris pada setiap bank. Hal ini untuk
menjamin efektivitas dari setiap opini yang diberikan oleh dewan pengawas
syariah. Karena itu, biasanya penetapan anggota dewan pengawas syariah
dilakukan oleh rapat umum pemegang saham ( RUPS ), setelah para anggota dewan
pengawas syariah itu mendapat rekomendasi dari dewan syariah nasional ( DSN ).[7]
B. Organisasi Kantor Pusat dan Kantor
Cabang
1.
Kantor Pusat.
Organisasi
kantor pusat adalah kantor dimana semua kegiatan perencanaan sampai pengawasan
terdapat di kantor ini. Setiap bank memiliki satu kantor pusat dan kantor pusat
tidak melakukan kegiatan operasional sebagaimana kantor bank lainnya, akan
tetapi mengendalikan jalannya kebijaksanaan kantor pusat terhadap cabang-
cabangnya. Dapat diartikan pula bahwa kegiatan kantor pusat tidak melayani jasa
bank kepada masyarakat umum.
Kemudian
bank yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib
membentuk unit usaha syariah dikantor pusat bank yang berfungsi sebagai kantor
induk dari kantor cabang syariah atau unit syariah, tugas dari usaha unit
syariah adalah :
a.
Mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan kantor cabang syariah atau unit
syariah.
b.
Menempatkan dan mengelola dana yang bersumber dari kantor cabang syariah atau
unit syariah.
c.
Menerima dan menata usahakan laporan keuangan dari kantor cabang syariah atau
unit syariah.
d. Melakukan
kegiatan lain sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah atau unit
syariah.[8]
2.
Kantor Cabang.
Perbankan
cabang muncul ketika perusahaan bank ingin melakukan kegiatan pada dua atau
lebih tempat. Cabang- cabang tersebut dikendalikan dari satu lokasi, yang
dinamakan kantor pusat. Kantor cabang mungkin terletak pada kota yang sama, kabupaten
yang sama, Negara bagian yang sama, dan jika diizinkan, diluar Negara bagian
bahkan di luar batas nasional. Kantor pusat dan cabang semua dikendalikan oleh
dewan direktur yang sama dan dimiliki oleh pemegang saham yang sama.
Kegiatan cabang diarahkan oleh managernya
sesuai dengan peraturan dan kebijaksanaan kantor pusat. Walaupun sebagian jasa
perbankan merupakan dasar, luas dan jenis yang dilakukan kantor cabang tidak
sama. Kegiatan seperti posisi cadangan wajib dan rekening investasi dilakukan
dikantor pusat.
Organisasi
kantor cabang pada dasarnya adalah bawahan dari kantor pusat. Menurut undang-
undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan pada pasal 1
bagian kelima, kantor cabang adalah setiap kantor bank yang secara langsung
bertanggung-jawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan, dengan tempat
usaha yang permanen dimana kantor cabang tersebut melakukan kegiatannya.
Faktor
yang paling penting yang menentukan pertumbuhan perbankan cabang mungkin sekali
perubahan sikap terhadap perbankan cabang, faktor lainnya antara lain
pertumbuhan daerah pinggiran kota, peningkatan kemacetan lalu- lintas di pusat
kota, dan perpindahan industri ke luar dari pusat kota. Bank mengikuti penduduk
dan permintaan atas jasa perbankan. Dari informasi yang ada tentang pendirian
izin pembangunan bank baru dan pembentukan cabang. Kelihatannya badan pengatur
memandang cabang baru dengan lebih baik daripada bank unit yang baru.
Kemudian
bank yang sudah membuka unit usaha syariah atau sudah mempunyai kantor pusat
syariah, dapat membuka kantor cabang syariah dengan izin dari gubernur BI,
dengan cara:
a.
Membuka kantor cabang syariah baru.
b.
Mengubah kegiatan usaha kantor cabang yang
melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor cabang syariah.
c.
Meningkatkan status kantor dibawah kantor
cabang menjadi kantor cabang syariah.
d.
Mengubah kegiatan usaha kantor cabang yang
sebelumnya telah membuka unit syariah menjadi kantor cabang syariah.
e.
Meningkatkan status kantor cabang pembantu
yang sebelumnya telah membuka unit syariah menjadi kantor cabang syariah.
f.
Membuka kantor cabang syariah baru yang
berasal dari unit syariah dari kantor cabang atau kantor cabang pembantu,
dilokasi yang sama atau diluar lokasi kantor cabang atau kantor cabang pembantu
dimana unit syariah berada sebelumnya.
Bank yang membuka kantor cabang syariah
wajib menyisihkan modal kerja untuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Minimum untuk menutupi biaya operasional awal dan memenuhi rasio kewajiban
penyediaan modal minimum bagi unit usaha syariah. Bank yang memiliki kantor
cabang syariah wajib memiliki pencatatan dan pembukuan keuangan tersendiri
untuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan menyusun laporan keuangan
berdasarkan prinsip syariah dan memasukkan laporan tersebut ke dalam laporan
keuangan gabungan.Kantor bank yang telah mendapat izin pembukaan kantor cabang
syariah wajib mencantumkan kata “kantor cabang syariah” pada setiap penulisan
nama kantornya dan dilarang untuk mengubah kegiatan berprinsip syariah ke
konvensional dikantor cabang syariah tersebut. Apabila terjadi pelanggaran,
maka BI akan mencabut izin pembukaan kantor cabang syariah tersebut. Kantor
cabang memiliki beberapa jenis kantor sesuai fungsi dan tugasnya seperti :
a.
Kantor cabang penuh.
Kantor cabang penuh
merupakan salah satu kantor cabang yang memberikan jasa bank paling lengkap.
Dengan kata lain, semua kegiatan perbankan ada di kantor cabang penuh dan
biasanya kantor cabang penuh membawahi kantor cabang pembantu.
b.
Kantor cabang pembantu.
Kantor cabang pembantu
adalah kantor cabang yang berada dibawah kantor cabang penuh dimana kegiatan
jasa bank yang dilayani hanya sebagian saja. Perubahan status dari cabang
pembantu ke cabang penuh dimungkinkan apabila memang cabang tersebut sudah memenuhi
kriteria sebagai cabang penuh dari kantor pusat
c.
Kantor cabang kas.
Merupakan kantor bank
yang paling kecil dimana kegiatannya hanya meliputi teller/ kasir saja. Dengan
kata lain, kantor kas hanya melakukan sebagian kecil dari kegiatan perbankan dan
berada dibawah cabang pembantu atau cabang penuh. Bahkan sekarang ini banyak
kantor kas yang dilayani dengan mobil dan sering disebut kas keliling.[9]
C. Fungsi dan Tugas DPS dan DSN
1.
Dewan Pengawas Syariah ( DSN ).
Dewan
Syariah Nasional dibentuk pada tahun 1997 dan merupakan hasil rekomendasi Loka
Karya Reksadana Syariah ( LKRS ) pada bulan juli tahun 1997. Lembaga ini
merupakan lembaga otonom di bawah Majelis Ulama Indonesia dipimpin oleh Ketua
Umum Majelis Ulama Indonesia dan Sekretaris (ex-officio). Kegiatan
sehari-hari Dewan Syariah Nasional dijalankan oleh Badan Pelaksana Harian ( BPH
) dengan seorang ketua dan sekretaris serta beberapa anggota. DSN sebagai
sebuah lembaga yang dibentuk oleh MUI secara struktural berada di bawah MUI.
Sementara kelembagaan DSN sendiri belum secara tegas diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Menurut
Pasal 1 angka 9 PBI No. 6/24/PBI/2004, disebutkan bahwa: “DSN adalah dewan yang
dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia yang bertugas dan memiliki kewenangan
untuk memastikan kesesuaian antara produk, jasa, dan kegiatan usaha bank dengan
Prinsip Syariah”. DSN diharapkan dapat berfungsi untuk mendorong penerapan
ajaran Islam dalam kehidupan ekonomi. Oleh karena itu, Dewan Syariah Nasional
akan berperan secara pro-aktif dalam menanggapi perkembangan masyarakat
Indonesia yang dinamis dalam bidang ekonomi dan keuangan syariah.
Berdasarkan
SK Dewan pimpinan MUI No. Kep-98/MUI/III/2001 tentang Susunan Pengurus Dewan
Syariah Nasional MUI Masa Bakti tahun 2010-2015, susunan pengurus baru Dewan
Syariah Nasional MUI terdiri atas 26 orang (termasuk lima anggota dari unsur
Badan Pelaksana Harian). Ketua dan Sekretaris dijabat secara ex-officio oleh
Ketua Umum dan Sekretaris Umum MUI. Didampingi dengan dua wakil ketua dan
seorang wakil sekretaris. Adapun pelaksanaan tugas dan fungsinya sehari-hari
dijalankan oleh Badan Pelaksana Harian (BPH) DSN yang beranggotakan 13 orang.
Berdasarkan SK MUI No.Kep
754/II/1999, DSN diberi empat tugas pokok, yaitu:
a.
Menumbuh kembangkan penerapan nilai- nilai
syariah dalam kegiatan ekonomi pada umumnya dan keuangan pada khususnya.
b.
Mengeluarkan fatwa atas jenis- jenis
kegiatan keuangan.
c.
Mengeluarkan fatwa atau produk-produk atau
jasa keuangan syariah.
d.
Mengawasai penerapan fatwa yang telah
dikeluarkan.
DSN berwenang, sebagai berikut :
·
Mengeluarkan fatwa yang mengikat DPS
dimasing- masing lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar tindakan hukum
terkait.
·
Mengeuarkan fatwa yang menjadi landasan
bagi ketentuan/peraturan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang seperti
departemen keuangan dan Bank Indonesia.
·
Memberika rekomendasi dan mencabut
rekomendasi nama- nama yang akan duduk sebagai DPS pada suatu LKS.
·
Mengundang para ahli untuk menjelaskan
suatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan ekonomi syariah, termasuk
otoritas moneter/ lembaga keuangan dalam maupun luar negeri.
·
Memberikan peringatan kepada LKS untuk
menghentikan penyimpangan dari fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.
·
Mengusulkan kepada instansi yang berwenang
untuk mengambil tindakan apabila pelanggaran tidak diindahkan.
Adapun fungsi dari
dewan syariah nasional adalah untuk Mengawasi produk- produk lembaga
keuangan dalam perbankan syariah agar
sesuai dengan syariah, Meneliti dan memberi fatwa bagi produk- produk yang
dikembangkan lembaga keuangan syariah, Memberikan rekomendasi ulama- ulama
yang akan ditugaskan sebagai DPS pada suatu lembaga keuangan syariah, Memberi
teguran kepada lembaga keuangan syariah, jika terjadi penyimpangan dari garis
panduan yang ditetapkan.[10]
2.
Dewan Pengawas Syariah ( DPS ).
Dari struktur organisasi perbankan syariah
di atas, maka dapat diketahui bahwa kedudukan DPS dalam suatu organisai Bank
Syariah diletakkan pada posisi sejajar Dewan Komisaris dan Direksi (dalam hal
ini diwakili oleh Direktur Utama). Hal ini dilakukan agar DPS dalam hal
menjalankan fungsi pengawas dan sekaligus penasehat direksi dalam hal penerapan
prinsip-prinsip syariah pada industri perbankan syariah lebih dirasa mandiri
dan berwibawa.
Adapun Fungsi utama DPS adalah :
·
Sebagai penasihat dan pemberi saran kepada
direksi, pimpinan unit usaha syariah, dan pimpinan kantor cabang syariah
mengenai hal- hal yang terkait dengan aspek syariah.
·
Sebagai mediator antara lembaga keuangan
syariah dengan DSN dalam mengomunikasikan usul dan saran pengembangan produk
dan jasa dari lembaga keuangan syariah yang memerlukan kajian fatwa dari DSN.
·
Mengikuti fatwa- fatwa DSN.
·
Mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan
syariah agar tidak menyimpang dari ketentuan dan prinsip syariah yang telah
difatwakan oleh DSN.
·
Melaporkan kegiatan usaha dan perkembangan
lembaga keuangan yang diawasinya secara rutin kepada DSN, sekurang- kurangnya
dua kali dalam setahun.
Pasal 27 PBI No.6/24/PBI/2004 menguraikan
tugas, wewenang, dan tanggung jawab DPS, yaitu antara lain meliputi :
a.
Memastikan dan mengawasi kesesuaian
kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.
b.
Menilai aspek syariah terhadap pedoman
operasional, dan produk uang dikeluarkan bank.
c.
Memberikan opini dari aspek syariah
terhadapa pelaksanaan operasional bank secara keseluruhan dalam laporan
publikasi bank.
d.
Mengkaji produk dan jasa baru yang belum
ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN.
e.
Menyampaikan laporan hasil pengawasan
syariah sekurang- kurangnya setiap 6 bulan kepada direksi, komisaris, DSN, dan
Bank Indonesia.[11]
D. Fungsi Pelaksanaan Manajemen Sumber
Daya Manusia Dalam Organisasi Perbankan Syariah.
1. Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia
Manajemen sumber daya
manusia (MSDM) adalah suatu ilmu atau cara bagaimana mengatur hubungan dan
peranan sumber daya (tenaga kerja) yang dimiliki oleh individu secara efisien
dan efektif serta dapat digunakan secara maksimal sehingga tercapai tujuan
bersama perusahaan, karyawan dan masyarakat menjadi maksimal. MSDM didasari
pada suatu konsep bahwa setiap karyawan adalah ilmu seperti manusia (bukan
mesin) dan bukan semata-mata menjadi sumber daya bisnis.
2.Peran MSDM Dalam Organisasi Bank Syariah.
Manajemen Sumber Daya Manusia dalam pengorganisasian
bank syariah tentu saling keterkaitan, Menyadari pentingnya pengembangan sumber
daya manusia ini, Bank Indonesia melalui Surat Keputusan Direksi No. 23/80/KEP/DIR
tanggal 28 Febuari 1991, mewajibkan bank untuk menyediakan dana pendidikan
pegawai sekurang-kurangnya 5% dari anggaran pengeluaran sumber daya manusia
setiap tahun untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pegawai bank dalam
bidang operasional dan pengelolaan bank.
Adapun dasar pertimbangan SK tersebut antara lain
adalah karena sumber daya manusia merupakan faktor yang sangat menentukan
keberhasilan dan kesehatan suatu bank sehingga perlu dipersiapkan yang
professional yang perlu diciptakan dalam waktu panjang dan dengan biaya yang
besar. Setiap bank wajib mengupayakan peningkatan kemampuan dan keterampilan
pegawainya guna memenuhi kebutuhan tenaga professional.[12]
MSDM merupakan proses kegiatan pencapaian tujuan
melalui kerjasama antar manusia. Rumusan tersebut mengandung pengertian adanya
hubungan timbal balik antara kegiatan dan kerjasama disatu pihak dengan tujuan
di pihak lain.Untuk dapat mencapai tujuan tersebut maka perlu dibentuk suatu
organisasi yang pada pokoknya secara fungsional dapat diartikan sebagai
sekelompok manusia yang dipersatukan dalam suatu kerjasama yang efisien untuk
mencapai tujuan. Sehingga dapat dikatakan bahwa fungsi organisasi adalah
sebagai alat dari manajemen untuk mencapai tujuan. Jadi, dalam rangka manajemen
maka harus ada organisasi, demikian eratnya dan kekalnya (consistency) hubungan
antara manajemen dan organisasi.
Ketika organisasi sudah dibentuk, kinerja dari
organisasi tersebut tergantung kepada MSDM yang ada, artinya kesuksesan dalam
berjalannya organisasi tergantung kepada SDM dari masing-masing pengemban tugas
dari dibentuknya organisasi dalam perbankan tersebut. Kualitas karyawan atau
SDM yang baik itu harus memiliki pengetahuan akademik yang luas serta
keterampilan yang handal, karena pengetahuan dan keterampilan merupakan kunci
utama seorang SDM yang berkualitas.
Kemudian salah Satu faktor yang menentukan peningkatan
kinerja lembaga bank syariah adalah tersedianya SDM dan infrastruktur pendukung
yang berkualitas. artinya SDM yang berkualitas yang dibutuhkan oleh bank
syariah adalah SDM yang secara keilmuan paham tentang konsep bank syariah dan
ekonomi syariah, dan secara psikologis dia memiliki semangat keislaman yang
tinggi. SDM yang hanya mengerti tentang ilmu bank syariah dan ekonomi syariah
saja, tetapi tidak memiliki semangat keislaman yang tinggi, maka ilmunya bagai
tidak ada ruh. Sehingga dalam beraktivitas sehari-hari dia tidak ada rasa
memiliki (sense of belonging) dan
rasa tanggung jawab (sense of
responsibility) terhadap kemajuan bank syariah.
Sebaliknya, SDM yang hanya memiliki semangat keislaman
yang tinggi tetapi tidak memiliki ilmu tentang bank syariah atau ekonomi
syariah, dia bagaikan orang yang berjalan tanpa arah. Sampai saat ini masih
jarang praktisi perbankan syariah yang memiliki kedua hal tersebut. Sehingga
bank syariah harus mulai berpikir untuk mengembangkan SDM yang dimiliki agar
seimbang kemampuannya dalam ilmu bank syariah dan secara psikologis juga mampu
membangun semangat keislaman dalam dirinya.
Adapun kunci kompetensi untuk sukses dan terjalannya
organisasi dalam perbankan syriah adalah dengan memiliki MSDM sebagai berikut :
·
Ilmu Perbankan ( Banking Knowledge )
·
Produktivitas ( Immediate result )
·
Pengetahuan Syariah ( Syari’ah Knowledge )
·
Sikap dan Kebiasaan ( Attitude and Behavior )
·
Kemampuan Memimpin ( Managerial Skill )
Dalam konteks ini yang lebih ditekankan
adalah kemampuan dalam bersikap dan kebiasaan yang seharusnya dilakukan oleh
banker antara lain :
a.
Beragama Islam (MUSLIM )
Syarat yang paling utama adalah muslim, karna
kita disini mempelajari tentang peraturan yang berhubungan dengan islam dan
hukumnya bersumber pada Al-Qur’an dan as-sunnah. Dan secara otomatis semua yang
akan menjadi Pegawai Bank Syari’ah pasti beragama islam.
b.
Memiliki Akhlak Yang Baik.
Kita sebagai muslim harus mempunyai akhlak
yang baik, seperti yang dicerminkan oleh Rasulullah SAW yang mempunyai 4 sifat
yaitu Siddiq, Fathonah, Amanah, dan
Tabliq..
c.
Memiliki Soft Skill.
Kemampuan seseorang untuk berinteraksi
dengan orang lain maupun dengan dirinya sendiri, khususnya antara nasabah dan
praktisi bank syari’ah nantinya yang harus dilatih dari sekarang.
d. Disiplin
Disiplin merupakan faktor yang sangat
penting, karena dengan memiliki sifat disiplin hidup kita bisa lebih
teratur.
e. Berpenampilan Rapi dan Bersih
Penampilan merupakan cerminan dari
karakter seseorang, baik akhlaknya maupun aqidahnya. Jadi penampilan haruslah
enak dipandang orang, apalagi kita sebagai calon praktisi bank syariah yang
selalu bertemu dengan nasabah harus selalu terlihat rapi dan bersih.
f. Ramah dan Responsibility
Ramah tidaknya seseorang bisa dilihat
salah satunya dari kebiasaanya menyapa orang lain dan juga selain ramah kita
harus menjadi pribadi yang bertanggung jawab.
g. Memiliki Keahlian di Bidang
Perbankan Syari’ah
Kita sebagai praktisi bank syari’ah
haruslah memiliki keahlian dalam bidang yang sedang kita tekuni. Karna apabila
kita tidak berkompeten dalam bidang ini maka kita tidak dapat dikatakan bankir
dalam bankir dalam bank syari’ah.[13]
BAB II
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pengorganisasian dalam ekonomi umumnya dan
dalam perbankan syariah khususnya adalah meletakkan tujuan dan sasaran yang
telah dirancangkan kedalam tindakan melalui penetapan kebijakan dan proses, termasuk
pengadaan fungsi pendukung dan penyebaran layanan melalui struktur organisasi.
Kesuksesan perusahaan itu bergantung pada kemampuan pengelola atau pemimpinnya yang
bertanggung jawab dalam menata dan menjalankan organisasinya dengan sistem
pelayanan yang baik dan efisien.
Suatu organisasi sangat membutuhkan
kerjasama, komunikasi yang transparan dan lain sebagainya dalam mendukung suatu
tujuan yang ingin dicapai bersama. Banyaknya macam organisasi yang memiliki
kriteria berbeda namun pada intinya mereka sama-sama menginginkan tujuannya
dapat tercapai secara optimal. Manusia yang sangat produktif dan kritis yang
mampu menjalankan suatu organisasi secara sehat. Dalam arti produktif dan
kritis adalah mereka mampu me-manage baik waktu, tenaga dan yang lainnya dari
urusan private dengan urusan kelompok.
Perkembangan perbankan syariah ini
tentunya juga harus didukung oleh sumber daya manusia (insani) yang memadai,
baik dari segi kualitas maupun dari segi kuantitasnya kesyaria’han ( MSDM .
B. Saran
Dalam organisasi
perbankan syariah harusnya memiliki sumber daya manusia ( insani ) yang
memahami dasar-dasar syariah dalam keuangan islam, agar terciptanya system
keunganan yang benar-benar valid dengan berasas kepada Al-Qur’an dan Al-Hadist.
Daftar Pustaka
Sutarto.
1998.Dasar Dasar Organisasi.Yogyakarta:
Gadjah Mada University Press.
Kasmir,
2004 Pemasaran Bank.Jakarta;Kencana
Prenada Media Group.
Rachmat
Syafe’i, 1999. Ilmu Ushul Fiqh, Bandung: Pustaka Setia.
Muhammad
Syafi’i, 2003. Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, Jakarta :Gema
Insani.
Muhammad
Syakir Sula,2004. Bank Islam dan Asuransi Syariah Konsep Serta Sistem
Operasional,
Jakarta: Gema Insani.
Al-qur’an
dan Terjemahan
http://lista.staff.gunadarma.ac.id/Downloads.P+4+macam-organisasi-Bank-islam.pdf
http;//Muamalat.ac.id
Http//;www.mui.com
[1]
Sutarto. Dasar Dasar Organisasi.Yogyakarta:
Gadjah Mada University Press. 1998.hlm. 313.
[4]
http;//Muamalat.ac.id
[5]
Al-qur’an dan Terjemahan
[6] Rachmat Syafe’i, Ilmu
Ushul Fiqh, Bandung: Pustaka Setia, 1999,
hlm.49
[7]
Muhammad
Syafi’i, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, Jakarta :Gema
Insani,
2003, hlm. 32
[8]
Muhammad syafi’I,Op-cit
[9]
Muhammad Syafi’i. Op-cit, hlm. 36
[10]
Http//;www.mui.com
[11]
Muhammad
Syakir Sula, Bank Islam dan Asuransi Syariah Konsep Serta Sistem
Operasional, Jakarta: Gema
Insani, 2004, hlm. 54
[12]
Sutarto, Op-cit. hlm.201
[13]
Sutarto. Op-cit. hlm. 55
Tidak ada komentar:
Posting Komentar