Rabu, 30 November 2016

MAKALAH STRUKTUR ORGANISASI BANK SYARIAH


STRUKTUR ORGANISASI BANK SYARIAH



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Sebuah perancangan, pengorganisasian merupakan pembagian kerja yang dinilai logis, karena penetapan garis tanggung jawab dan wewenang yang jelas dalam sebuah organisasi, pengukuran pelaksanaan dan prestasi yang dicapai yang menunjukkan dengan jelas tanggung jawab dan wewenang atas suatu tindakan, misalnya seseorang yang memberikan pelayanan berupa pembiayaan harus bertanggung jawab untuk menagih dan menyelesaikannya, karena pemberian pembiayaan itu bukanlah tujuan, hal demikianlah yang melatar belakangi dalam penyusunan makalah ini.
Di dalam syariat islam pengorganisasian adalah suatu sistem yang lengkap dalam kehidupan  untuk mengelola manusia dan seluruh alam semesta yang sesuai dengan kehendak Allah dan tersistematis. Kalimat “menegakkan” berarti mengatur kehidupan ini agar rapi, dan “janganlah berpecah belah” berarti kita diperintahkan untuk mengorganisasikan kehidupan kita dengan sebaik-baiknya. Dan pada dasarnya sebuah struktur organisasi tergantung pada besar kecilnya perusahaan atau bank (bank size), keragaman layanan yang ditawarkan, keahlinya personilnya dan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku didalamnya.
Dalam perbankan syariah sendiri Tidak ada acuan baku bagi penyusunan struktur organisasi bagi bank dalam segala situasi kebutuhan operasinya. Struktur organisasi setiap bank berikut tanggung jawab dan wewenang para pejabatnya bervariasi satu sama lain. Oleh karena itu struktur organisasi mencerminkan pandangan menejemen tentang cara yang paling efektif untuk mengoperasikan bank.
Dalam system organisasi perbankan syariah diperlunya pegawasan untuk system kinerjanya bank yaitu dengan adanya BI dan DSN untuk mengatur suatu praktik yang dilaksanakan oleh bank syariah.Untuk itu sebagai mahasiswa yang nantinya akan menjadi bagian dari pada bidang perbankan sudah seharusnya kita memahami pembagian struktur organisasi tersebut.
Oleh sebab itu dalam praktik organisasi dan system kinerja perbankan syariah diperlunya sumber daya manusia yang berbasis syariah dan mengerti bagaimana praktik perbankan yang sesuai dengan prinsip dasarnya perbankan syariah, dan Karena ketertarikan akan perlunya hal itu yang memaparkan beberapa hal yang harus ketahui, selain itu sebagai tugas untuk memenuhi tugas mata kuliah Manajemen Perbankan Syariah.


B.     Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan struktur organisasi dan tujuan organisasi dalam perbankan syariah?
2.      Bagaimana organisasi pada kantor pusat dan kantor cabang bank syariah?
3.      Apa fungsi dan tugas DPS dan DSN?
4.      Bagaimana fungsi pelaksanaan manajemen sumber daya manusia dalam organisasi perbankan syariah?







                                                                     BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian dan Tujuan Struktur Organisasi Bank Syariah

1.      Pengertian Organisasi Bank Syariah.
Secara etimologi organisasi berasal dari Bahasa Yunani, yaitu “Organum”, yang artinya adalah alat, bagian, dan desain. Sedangkan secara epistemology organisasi didefenisikan oleh beberapa pendapat para ahli, sebagai berikut :
-    Organisasi Menurut Stoner: “Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan manajer mengejar tujuan bersama”.
-    Organisasi Menurut James D. Mooney: “Organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama”.
-    Organisasi Menurut Chester I. Bernard :“Organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”.[1]
Berdasarkan beberapa pendapat ahli diatas dapat disimpulkan bahwa organisasi adalah suatu sistem perserikatan formal, berstruktur dan terkoordinasi dari sekelompok orang yang bekerja sama dalam mencapai tujuan tertentu dalam perbankan.
Sedangkan pengorganisasian adalah suatu proses penentuan, pengelompokan, dan pengaturan bermacam- macam aktivitas yang diperlukan untuk mencapai tujuan dalam Perbankan Syariah, dan untuk menetapkan kewenangan yang secara relatif didelegasikan kepada setiap individu yang akan melakukan aktivitas- aktivitas kinerjanya.
Dengan demikian organisasi merupakan alat dan wadah dari sekelompok orang bekerja sama dalam melakukan aktivitas- aktivitas untuk mencapai tujuan. Jika organisasi bank baik dan benar, tujuan yang optimal relative akan lebih mudah dicapai. Organisasi yang baik, efektif dan sesuai dengan kebutuhan bank adalah pengorganisasian yang dilakukan dengan baik oleh organisator.
Menurut Drs. H.Malayu S.P Hasibuan system organisasi yang baik dalam perankan ialah yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a.       Organisasi lini dan staf merupakan organisasi yang paling memadai karena sumber perintah dan tanggung jawab jelas, serta garis perintah dan tanggung jawabnya melalui jalur vertical terpendek. Dalam pengambilan keputusan manajer lini mendapat bantuan informasi dan saran- saran dari para stafnya sehingga keputusan yang diambil relatif lebih baik.
b.      Pendepartemenan hendaknya didasarkan atas proses produksi agar hunbungan pekerjaan vertikal dan horizontal serasi terintegrasi, serta kontrol internal antar bagian berlangsung baik. Jumlah departemen antar bagian disesuaikan dengan kebutuhan.
c.       Struktur organisasi hendaknya berbentuk segitiga vertikal supaya pembagian pekerjaan, hubungan pekerjaan, jabatan atau posisi karyawan jelas. Manual organisasi ini harus disosialisasikan dengan baik kepada seluruh karyawan.
d.      Job description setiap karyawan harus ditetapkan secara jelas untuk menghindari tumpang tindih pekerjaan.
e.       Adanya pelimpahan wewenang kepada para karyawan agar pelaksanaan pekerjaan dan pelayanan nasabah dapat ditingkatkan karena birokratisme berkurang.
f.       Penempatan karyawan harus didasarkan pada prinsip the right man on the right place sehingga ada keefektifan organisasi.
g.      Rentang kendali untuk setiap bagian  harus berdasarkan kemampuan pimpinan dan volume pekerjaan yang dikerjakan, biasanya berkisar 3 sampai 9 orang.
h.      Organisasi bank harus dibagi atas: Front office dan Back office sehingga pelayanan nasabah lebih baik dan lebih cepat.[2]












2.      Contoh umum struktur organisasi Perbankan Syariah

Secara umum contoh dari struktur organisasi bank syariah sebagai berikut :
Keterangan:
-          Rups ( Rapat Umum Pemegang Saham ) / Rapat Anggota
-          Dewan Komisaris
Pengawas intern bank syariah, pengarahkan pelaksaan yang dikerjakan oleh direksi supaya tetap melaksanakan kebijkasaan perseroan dan ketentuan yang ditetapkan. Tugas dan tanggung jawab dewan komisaris ialah :
·         Mempertimbangkan, menyempurnakan, dan mewakili para pemegang saham dalam memutuskan perumusan kebijaksaan umum yang baru yang diusulkan oleh direksi untuk dilaksanakan pada masa yang akan datang.
·         Menyelenggarakan rapat umum bagi para pemegang saham untuk pembebasan tugas dan kewajiban direksi.
·         Mempertimbangkan dan menyetujui rancangan kerja untuk tahun buku baru yang diusulkan direksi.
·         Mempertimbangkan dan memutuskan permohonan pembiayaan yang diajukan kepada perusahaan yang jumlahnya melebihi maksimum yang dapat diputuskan direksi.

-          Dewan Pengawas Syariah.
Hal inilah yang pada akhirnya memberikan warna berbeda antara struktur organisasi perbankan syariah dan perbankan konvensional. Jaminan pemenuhan atas ketentuan dan ketaatan pada prinsip syariah itulah yang pada akhirnya melahirkan suatu konsep yang dikenal dengan istilah Shariah Compliance. Dewan Pengawas Syariah terdapat ; tiga orang atau lebih, mulai dari profesi yang ahli dalam hukum islam, yang dipimpin oleh ketua DPS, berfungsi memberikan fatwa Agama terutama dalam produk- produk bank syariah. kemudian, bersama dewan komisaris mengawasi pelaksanaannya.

-          Dewan Audit
Fungsi utama dari Komite Audit adalah membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Perseroan. Komite Audit secara berkala mengadakan rapat dengan Direksi dan jajarannya untuk mengevaluasi kinerja Perseroan serta menyampaikan laporan hasil evaluasi dalam setiap rapat Dewan Komisaris yang diadakan secara berkala.

-          Direksi
Direksi yang terdiri dari seorang direktur utama, yang bertugas dalam memimpin dan mengawasi kegiatan Bank syariah sehari-hari, sesuai dengan kebijaksanaan umum yang telah disetujui oleh dewan komisaris dalam RUPS. Tugas dan tanggung jawab direksi adalah:
·         Merumuskan dan mengusulkan kebijaksanaan umum Bank syariah untuk masa yang akan datang yang disetujui oleh dewan komisaris serta disyahkan dalam RUPS agar tercapai tujuan serta kontinuitas operasional perusahaan.
·         Menyusun dan mengusulkan Rencana Anggaran Perusahaandan Rencana Kerja untuk tahun buku yang baru disetujui oleh dewan komisaris.
·         Mengajukan reraca dan laporan laba rugi tahunan serta laporan-laporan berkala lainya kepada dewan komisaris untuk mendapatkan penilaian.

-          Devisi / Urusan
Tugas dari devisi dalam bank syariah adalah menyusun rencana kerja, menopang kebutuhan organisasi, menciptakan event yang dapat memberikan kontribusi untuk kemajuan perbankan.

-          Kantor Cabang
Menjalankan kegiatan yang diarahkan oleh managernya sesuai dengan peraturan dan kebijaksanaan kantor pusat.[3]

3.      Contoh Salah Satu Struktur Organisasi Bank syariah


4.      Tujuan Organisasi Dalam Perankan Syariah

Membuat organisasi adalah perkara muamalah, dan muamalah itu hukum asalnya mubah. Dan tentu saja membuat organisasi untuk terlaksananya urusan muamalah dalam Islam yang tersistematis adalah bentuk saling tolong-menolong dalam kebaikan. Allah Ta’ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
tolong-menolonglah dalam kebaikan dan taqwa, dan janganlah tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan” (QS. Al Maidah: 2)[5]
Para ulama mengatakan bahwa membuat organisasi atau perkumpulan dalam rangka kebaikan adalah hal yang dibolehkan, selama tidak dijadikan sarana tahazzub (fanatik kelompok), dan tidak dijadikan patokan al wala wal bara’ sehingga sesama anggota organisasi dianggap teman ( Fathner ).[6]
 Sebagai kegiatan muamalah dalam hal keuangan, dari ayat tersebut bank syariah menanamkan nilai kerja sama dengan membentuk organisasi untuk tersistemnya kinerja dalam perbankan syariah.
Adapun tujuan bank syariah membentuk organisasi adalah untuk memenuhi berbagai tuntutan kinerja bank syariah  yang efektif, efisien dan berintegras tinggi, dan melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip kehati- hatian diharapkan manajemen bank syariah memiliki kewenangan dan diberi fungsi yang tegas dan pasti, agar dapat menjamin terselenggaranya kinerja perbankan islam yang menjunjung tinggi nilai kejujuran, transparan dan memberi pendidikan kepada masyarakat, menjaga kehati- hatian dan kejujuran, serta profesional.
Bank syariah dapat memiliki struktur yang sama dengan bank konvensional, misalnya dalam hal komisaris dan direksi, tetapi unsur yang amat membedakan antar bank syariah dan bank konvensional adalah keharusan adanya dewan pengawas syariah (DPS) yang bertugas mengawasi operasional bank dan produk- produknya agar sesuai dengan garis- garis syariah.Dewan pengawas syariah biasanya diletakkan pada posisi setingkat dengan dewan komisaris pada setiap bank. Hal ini untuk menjamin efektivitas dari setiap opini yang diberikan oleh dewan pengawas syariah. Karena itu, biasanya penetapan anggota dewan pengawas syariah dilakukan oleh rapat umum pemegang saham ( RUPS ), setelah para anggota dewan pengawas syariah itu mendapat rekomendasi dari dewan syariah nasional ( DSN ).[7]




B.     Organisasi Kantor Pusat dan Kantor Cabang

1.      Kantor Pusat.

Organisasi kantor pusat adalah kantor dimana semua kegiatan perencanaan sampai pengawasan terdapat di kantor ini. Setiap bank memiliki satu kantor pusat dan kantor pusat tidak melakukan kegiatan operasional sebagaimana kantor bank lainnya, akan tetapi mengendalikan jalannya kebijaksanaan kantor pusat terhadap cabang- cabangnya. Dapat diartikan pula bahwa kegiatan kantor pusat tidak melayani jasa bank kepada masyarakat umum.
Kemudian bank yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib membentuk unit usaha syariah dikantor pusat bank yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah atau unit syariah, tugas dari usaha unit syariah adalah :
a. Mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan kantor cabang syariah atau unit syariah.
b. Menempatkan dan mengelola dana yang bersumber dari kantor cabang syariah atau unit syariah.
c. Menerima dan menata usahakan laporan keuangan dari kantor cabang syariah atau unit syariah.
d. Melakukan kegiatan lain sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah atau unit syariah.[8]

2.       Kantor Cabang.
Perbankan cabang muncul ketika perusahaan bank ingin melakukan kegiatan pada dua atau lebih tempat. Cabang- cabang tersebut dikendalikan dari satu lokasi, yang dinamakan kantor pusat. Kantor cabang mungkin terletak pada kota yang sama, kabupaten yang sama, Negara bagian yang sama, dan jika diizinkan, diluar Negara bagian bahkan di luar batas nasional. Kantor pusat dan cabang semua dikendalikan oleh dewan direktur yang sama dan dimiliki oleh pemegang saham yang sama.
 Kegiatan cabang diarahkan oleh managernya sesuai dengan peraturan dan kebijaksanaan kantor pusat. Walaupun sebagian jasa perbankan merupakan dasar, luas dan jenis yang dilakukan kantor cabang tidak sama. Kegiatan seperti posisi cadangan wajib dan rekening investasi dilakukan dikantor pusat.
Organisasi kantor cabang pada dasarnya adalah bawahan dari kantor pusat. Menurut undang- undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan pada pasal 1 bagian kelima, kantor cabang adalah setiap kantor bank yang secara langsung bertanggung-jawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan, dengan tempat usaha yang permanen dimana kantor cabang tersebut melakukan kegiatannya.
Faktor yang paling penting yang menentukan pertumbuhan perbankan cabang mungkin sekali perubahan sikap terhadap perbankan cabang, faktor lainnya antara lain pertumbuhan daerah pinggiran kota, peningkatan kemacetan lalu- lintas di pusat kota, dan perpindahan industri ke luar dari pusat kota. Bank mengikuti penduduk dan permintaan atas jasa perbankan. Dari informasi yang ada tentang pendirian izin pembangunan bank baru dan pembentukan cabang. Kelihatannya badan pengatur memandang cabang baru dengan lebih baik daripada bank unit yang baru.
Kemudian bank yang sudah membuka unit usaha syariah atau sudah mempunyai kantor pusat syariah, dapat membuka kantor cabang syariah dengan izin dari gubernur BI, dengan cara:
a.       Membuka kantor cabang syariah baru.
b.      Mengubah kegiatan usaha kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor cabang syariah.
c.       Meningkatkan status kantor dibawah kantor cabang menjadi kantor cabang syariah.
d.      Mengubah kegiatan usaha kantor cabang yang sebelumnya telah membuka unit syariah menjadi kantor cabang syariah.
e.       Meningkatkan status kantor cabang pembantu yang sebelumnya telah membuka unit syariah menjadi kantor cabang syariah.
f.       Membuka kantor cabang syariah baru yang berasal dari unit syariah dari kantor cabang atau kantor cabang pembantu, dilokasi yang sama atau diluar lokasi kantor cabang atau kantor cabang pembantu dimana unit syariah berada sebelumnya.
Bank yang membuka kantor cabang syariah wajib menyisihkan modal kerja untuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Minimum untuk menutupi biaya operasional awal dan memenuhi rasio kewajiban penyediaan modal minimum bagi unit usaha syariah. Bank yang memiliki kantor cabang syariah wajib memiliki pencatatan dan pembukuan keuangan tersendiri untuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan menyusun laporan keuangan berdasarkan prinsip syariah dan memasukkan laporan tersebut ke dalam laporan keuangan gabungan.Kantor bank yang telah mendapat izin pembukaan kantor cabang syariah wajib mencantumkan kata “kantor cabang syariah” pada setiap penulisan nama kantornya dan dilarang untuk mengubah kegiatan berprinsip syariah ke konvensional dikantor cabang syariah tersebut. Apabila terjadi pelanggaran, maka BI akan mencabut izin pembukaan kantor cabang syariah tersebut. Kantor cabang memiliki beberapa jenis kantor sesuai fungsi dan tugasnya seperti :
a.       Kantor cabang penuh.
Kantor cabang penuh merupakan salah satu kantor cabang yang memberikan jasa bank paling lengkap. Dengan kata lain, semua kegiatan perbankan ada di kantor cabang penuh dan biasanya kantor cabang penuh membawahi kantor cabang pembantu.

b.      Kantor cabang pembantu.
Kantor cabang pembantu adalah kantor cabang yang berada dibawah kantor cabang penuh dimana kegiatan jasa bank yang dilayani hanya sebagian saja. Perubahan status dari cabang pembantu ke cabang penuh dimungkinkan apabila memang cabang tersebut sudah memenuhi kriteria sebagai cabang penuh dari kantor pusat

c.       Kantor cabang kas.
Merupakan kantor bank yang paling kecil dimana kegiatannya hanya meliputi teller/ kasir saja. Dengan kata lain, kantor kas hanya melakukan sebagian kecil dari kegiatan perbankan dan berada dibawah cabang pembantu atau cabang penuh. Bahkan sekarang ini banyak kantor kas yang dilayani dengan mobil dan sering disebut kas keliling.[9]





C.    Fungsi dan Tugas DPS dan DSN

1.      Dewan Pengawas Syariah ( DSN ).
Dewan Syariah Nasional dibentuk pada tahun 1997 dan merupakan hasil rekomendasi Loka Karya Reksadana Syariah ( LKRS ) pada bulan juli tahun 1997. Lembaga ini merupakan lembaga otonom di bawah Majelis Ulama Indonesia dipimpin oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia dan Sekretaris (ex-officio). Kegiatan sehari-hari Dewan Syariah Nasional dijalankan oleh Badan Pelaksana Harian ( BPH ) dengan seorang ketua dan sekretaris serta beberapa anggota. DSN sebagai sebuah lembaga yang dibentuk oleh MUI secara struktural berada di bawah MUI. Sementara kelembagaan DSN sendiri belum secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Pasal 1 angka 9 PBI No. 6/24/PBI/2004, disebutkan bahwa: “DSN adalah dewan yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia yang bertugas dan memiliki kewenangan untuk memastikan kesesuaian antara produk, jasa, dan kegiatan usaha bank dengan Prinsip Syariah”. DSN diharapkan dapat berfungsi untuk mendorong penerapan ajaran Islam dalam kehidupan ekonomi. Oleh karena itu, Dewan Syariah Nasional akan berperan secara pro-aktif dalam menanggapi perkembangan masyarakat Indonesia yang dinamis dalam bidang ekonomi dan keuangan syariah.
Berdasarkan SK Dewan pimpinan MUI No. Kep-98/MUI/III/2001 tentang Susunan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI Masa Bakti tahun 2010-2015, susunan pengurus baru Dewan Syariah Nasional MUI terdiri atas 26 orang (termasuk lima anggota dari unsur Badan Pelaksana Harian). Ketua dan Sekretaris dijabat secara ex-officio oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum MUI. Didampingi dengan dua wakil ketua dan seorang wakil sekretaris. Adapun pelaksanaan tugas dan fungsinya sehari-hari dijalankan oleh Badan Pelaksana Harian (BPH) DSN yang beranggotakan 13 orang.

Berdasarkan SK MUI No.Kep 754/II/1999, DSN diberi empat tugas pokok, yaitu:
a.       Menumbuh kembangkan penerapan nilai- nilai syariah dalam kegiatan ekonomi pada umumnya dan keuangan pada khususnya.
b.      Mengeluarkan fatwa atas jenis- jenis kegiatan keuangan.
c.       Mengeluarkan fatwa atau produk-produk atau jasa keuangan syariah.
d.      Mengawasai penerapan fatwa yang telah dikeluarkan.
      DSN berwenang, sebagai berikut :
·         Mengeluarkan fatwa yang mengikat DPS dimasing- masing lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar tindakan hukum terkait.
·         Mengeuarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan/peraturan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang seperti departemen keuangan dan Bank Indonesia.
·         Memberika rekomendasi dan mencabut rekomendasi nama- nama yang akan duduk sebagai DPS pada suatu LKS.
·         Mengundang para ahli untuk menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan ekonomi syariah, termasuk otoritas moneter/ lembaga keuangan dalam maupun luar negeri.
·         Memberikan peringatan kepada LKS untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.
·         Mengusulkan kepada instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila pelanggaran tidak diindahkan.

Adapun fungsi dari dewan syariah nasional adalah untuk Mengawasi produk- produk lembaga keuangan  dalam perbankan syariah agar sesuai dengan syariah, Meneliti dan memberi fatwa bagi produk- produk yang dikembangkan lembaga keuangan syariah, Memberikan rekomendasi ulama- ulama yang akan ditugaskan sebagai DPS pada suatu lembaga keuangan syariah, Memberi teguran kepada lembaga keuangan syariah, jika terjadi penyimpangan dari garis panduan yang ditetapkan.[10]

2.      Dewan Pengawas Syariah ( DPS ).
Dari struktur organisasi perbankan syariah di atas, maka dapat diketahui bahwa kedudukan DPS dalam suatu organisai Bank Syariah diletakkan pada posisi sejajar Dewan Komisaris dan Direksi (dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utama). Hal ini dilakukan agar DPS dalam hal menjalankan fungsi pengawas dan sekaligus penasehat direksi dalam hal penerapan prinsip-prinsip syariah pada industri perbankan syariah lebih dirasa mandiri dan berwibawa.
Adapun Fungsi utama DPS adalah :
·         Sebagai penasihat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan unit usaha syariah, dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal- hal yang terkait dengan aspek syariah.
·         Sebagai mediator antara lembaga keuangan syariah dengan DSN dalam mengomunikasikan usul dan saran pengembangan produk dan jasa dari lembaga keuangan syariah yang memerlukan kajian fatwa dari DSN.
·         Mengikuti fatwa- fatwa DSN.
·         Mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syariah agar tidak menyimpang dari ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN.
·         Melaporkan kegiatan usaha dan perkembangan lembaga keuangan yang diawasinya secara rutin kepada DSN, sekurang- kurangnya dua kali dalam setahun.
Pasal 27 PBI No.6/24/PBI/2004 menguraikan tugas, wewenang, dan tanggung jawab DPS, yaitu antara lain meliputi :
a.       Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.
b.      Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional, dan produk uang dikeluarkan bank.
c.       Memberikan opini dari aspek syariah terhadapa pelaksanaan operasional bank secara keseluruhan dalam laporan publikasi bank.
d.      Mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN.
e.       Menyampaikan laporan hasil pengawasan syariah sekurang- kurangnya setiap 6 bulan kepada direksi, komisaris, DSN, dan Bank Indonesia.[11]


D.    Fungsi Pelaksanaan Manajemen Sumber Daya Manusia Dalam Organisasi Perbankan Syariah.

1. Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia
Manajemen sumber daya manusia (MSDM) adalah suatu ilmu atau cara bagaimana mengatur hubungan dan peranan sumber daya (tenaga kerja) yang dimiliki oleh individu secara efisien dan efektif serta dapat digunakan secara maksimal sehingga tercapai tujuan bersama perusahaan, karyawan dan masyarakat menjadi maksimal. MSDM didasari pada suatu konsep bahwa setiap karyawan adalah ilmu seperti manusia (bukan mesin) dan bukan semata-mata menjadi sumber daya bisnis.
2.Peran MSDM Dalam Organisasi Bank Syariah.
Manajemen Sumber Daya Manusia dalam pengorganisasian bank syariah tentu saling keterkaitan, Menyadari pentingnya pengembangan sumber daya manusia ini, Bank Indonesia melalui Surat Keputusan Direksi No. 23/80/KEP/DIR tanggal 28 Febuari 1991, mewajibkan bank untuk menyediakan dana pendidikan pegawai sekurang-kurangnya 5% dari anggaran pengeluaran sumber daya manusia setiap tahun untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pegawai bank dalam bidang operasional dan pengelolaan bank.
Adapun dasar pertimbangan SK tersebut antara lain adalah karena sumber daya manusia merupakan faktor yang sangat menentukan keberhasilan dan kesehatan suatu bank sehingga perlu dipersiapkan yang professional yang perlu diciptakan dalam waktu panjang dan dengan biaya yang besar. Setiap bank wajib mengupayakan peningkatan kemampuan dan keterampilan pegawainya guna memenuhi kebutuhan tenaga professional.[12]
MSDM merupakan proses kegiatan pencapaian tujuan melalui kerjasama antar manusia. Rumusan tersebut mengandung pengertian adanya hubungan timbal balik antara kegiatan dan kerjasama disatu pihak dengan tujuan di pihak lain.Untuk dapat mencapai tujuan tersebut maka perlu dibentuk suatu organisasi yang pada pokoknya secara fungsional dapat diartikan sebagai sekelompok manusia yang dipersatukan dalam suatu kerjasama yang efisien untuk mencapai tujuan. Sehingga dapat dikatakan bahwa fungsi organisasi adalah sebagai alat dari manajemen untuk mencapai tujuan. Jadi, dalam rangka manajemen maka harus ada organisasi, demikian eratnya dan kekalnya (consistency) hubungan antara manajemen dan organisasi.
Ketika organisasi sudah dibentuk, kinerja dari organisasi tersebut tergantung kepada MSDM yang ada, artinya kesuksesan dalam berjalannya organisasi tergantung kepada SDM dari masing-masing pengemban tugas dari dibentuknya organisasi dalam perbankan tersebut. Kualitas karyawan atau SDM yang baik itu harus memiliki pengetahuan akademik yang luas serta keterampilan yang handal, karena pengetahuan dan keterampilan merupakan kunci utama seorang SDM yang berkualitas.
Kemudian salah Satu faktor yang menentukan peningkatan kinerja lembaga bank syariah adalah tersedianya SDM dan infrastruktur pendukung yang berkualitas. artinya SDM yang berkualitas yang dibutuhkan oleh bank syariah adalah SDM yang secara keilmuan paham tentang konsep bank syariah dan ekonomi syariah, dan secara psikologis dia memiliki semangat keislaman yang tinggi. SDM yang hanya mengerti tentang ilmu bank syariah dan ekonomi syariah saja, tetapi tidak memiliki semangat keislaman yang tinggi, maka ilmunya bagai tidak ada ruh. Sehingga dalam beraktivitas sehari-hari dia tidak ada rasa memiliki (sense of belonging) dan rasa tanggung jawab (sense of responsibility) terhadap kemajuan bank syariah.
Sebaliknya, SDM yang hanya memiliki semangat keislaman yang tinggi tetapi tidak memiliki ilmu tentang bank syariah atau ekonomi syariah, dia bagaikan orang yang berjalan tanpa arah. Sampai saat ini masih jarang praktisi perbankan syariah yang memiliki kedua hal tersebut. Sehingga bank syariah harus mulai berpikir untuk mengembangkan SDM yang dimiliki agar seimbang kemampuannya dalam ilmu bank syariah dan secara psikologis juga mampu membangun semangat keislaman dalam dirinya.
Adapun kunci kompetensi untuk sukses dan terjalannya organisasi dalam perbankan syriah adalah dengan memiliki MSDM sebagai berikut :
·         Ilmu Perbankan ( Banking Knowledge )
·         Produktivitas ( Immediate result )
·         Pengetahuan Syariah ( Syari’ah Knowledge )
·         Sikap dan Kebiasaan ( Attitude and Behavior )
·         Kemampuan Memimpin ( Managerial Skill )
Dalam konteks ini yang lebih ditekankan adalah kemampuan dalam bersikap dan kebiasaan yang seharusnya dilakukan oleh banker antara lain :
a.       Beragama Islam (MUSLIM )
Syarat yang paling utama adalah muslim, karna kita disini mempelajari tentang peraturan yang berhubungan dengan islam dan hukumnya bersumber pada Al-Qur’an dan as-sunnah. Dan secara otomatis semua yang akan menjadi Pegawai Bank Syari’ah pasti beragama islam.
b.      Memiliki Akhlak Yang Baik.
Kita sebagai muslim harus mempunyai akhlak yang baik, seperti yang dicerminkan oleh Rasulullah SAW yang mempunyai 4 sifat yaitu Siddiq, Fathonah, Amanah, dan Tabliq..
c.       Memiliki Soft Skill.
Kemampuan seseorang untuk berinteraksi dengan orang lain maupun dengan dirinya sendiri, khususnya antara nasabah dan praktisi bank syari’ah nantinya yang harus dilatih dari sekarang.
d. Disiplin
Disiplin merupakan faktor yang sangat penting, karena dengan memiliki sifat disiplin hidup kita bisa lebih teratur.
e. Berpenampilan Rapi dan Bersih
Penampilan merupakan cerminan dari karakter seseorang, baik akhlaknya maupun aqidahnya. Jadi penampilan haruslah enak dipandang orang, apalagi kita sebagai calon praktisi bank syariah yang selalu bertemu dengan nasabah harus selalu terlihat rapi dan bersih.
f. Ramah dan Responsibility
Ramah tidaknya seseorang bisa dilihat salah satunya dari kebiasaanya menyapa orang lain dan juga selain ramah kita harus menjadi pribadi yang bertanggung jawab.
g. Memiliki Keahlian di Bidang Perbankan Syari’ah
Kita sebagai praktisi bank syari’ah haruslah memiliki keahlian dalam bidang yang sedang kita tekuni. Karna apabila kita tidak berkompeten dalam bidang ini maka kita tidak dapat dikatakan bankir dalam bankir dalam bank syari’ah.[13]




BAB II
PENUTUP


A.    Kesimpulan

Pengorganisasian dalam ekonomi umumnya dan dalam perbankan syariah khususnya adalah meletakkan tujuan dan sasaran yang telah dirancangkan kedalam tindakan melalui penetapan kebijakan dan proses, termasuk pengadaan fungsi pendukung dan penyebaran layanan melalui struktur organisasi. Kesuksesan perusahaan itu bergantung pada kemampuan pengelola atau pemimpinnya yang bertanggung jawab dalam menata dan menjalankan organisasinya dengan sistem pelayanan yang baik dan efisien.
Suatu organisasi sangat membutuhkan kerjasama, komunikasi yang transparan dan lain sebagainya dalam mendukung suatu tujuan yang ingin dicapai bersama. Banyaknya macam organisasi yang memiliki kriteria berbeda namun pada intinya mereka sama-sama menginginkan tujuannya dapat tercapai secara optimal. Manusia yang sangat produktif dan kritis yang mampu menjalankan suatu organisasi secara sehat. Dalam arti produktif dan kritis adalah mereka mampu me-manage baik waktu, tenaga dan yang lainnya dari urusan private dengan urusan kelompok.
Perkembangan perbankan syariah ini tentunya juga harus didukung oleh sumber daya manusia (insani) yang memadai, baik dari segi kualitas maupun dari segi kuantitasnya kesyaria’han ( MSDM .


B.     Saran

Dalam organisasi perbankan syariah harusnya memiliki sumber daya manusia ( insani ) yang memahami dasar-dasar syariah dalam keuangan islam, agar terciptanya system keunganan yang benar-benar valid dengan berasas kepada Al-Qur’an dan Al-Hadist.


Daftar Pustaka


Sutarto. 1998.Dasar Dasar Organisasi.Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Kasmir, 2004 Pemasaran Bank.Jakarta;Kencana Prenada Media Group.
Rachmat Syafe’i, 1999. Ilmu Ushul Fiqh, Bandung: Pustaka Setia.
Muhammad Syafi’i, 2003. Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, Jakarta :Gema
Insani.
Muhammad Syakir Sula,2004. Bank Islam dan Asuransi Syariah Konsep Serta Sistem
Operasional, Jakarta: Gema Insani.
Al-qur’an dan Terjemahan

http://lista.staff.gunadarma.ac.id/Downloads.P+4+macam-organisasi-Bank-islam.pdf
http;//Muamalat.ac.id
Http//;www.mui.com





[1]  Sutarto. Dasar Dasar Organisasi.Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. 1998.hlm. 313.

[2] Kasmir, Pemasaran Bank.Jakarta;Kencana Prenada Media Group.2004. hlm.191

[3] http://lista.staff.gunadarma.ac.id/Downloads.P+4+macam-organisasi-Bank-islam.pdf

[4] http;//Muamalat.ac.id
[5] Al-qur’an dan Terjemahan
[6] Rachmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqh, Bandung: Pustaka Setia, 1999,
hlm.49
[7] Muhammad Syafi’i, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, Jakarta :Gema
Insani, 2003, hlm. 32
[8] Muhammad syafi’I,Op-cit
[9] Muhammad Syafi’i. Op-cit, hlm. 36
[10] Http//;www.mui.com
[11] Muhammad Syakir Sula, Bank Islam dan Asuransi Syariah Konsep Serta Sistem
Operasional, Jakarta: Gema Insani, 2004, hlm. 54
[12] Sutarto, Op-cit. hlm.201
[13] Sutarto. Op-cit. hlm. 55

Tidak ada komentar:

Posting Komentar